PASAL 1
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
1. Pengertian tentang statuta cabang GMKI cabang Pekanbaru adalah suatu peraturan yang mengatur dan mengikat anggota dan alat perlengkapan organisasi di tingkat cabang Pekanbaru, yang ditetapkan dalam konperensi cabang, dan mengatur mekanisme kerja yang belum diatur dalam A D/ A R T, Keputusan Kongres, Keputusan Pengurus Pusat.
2. Fungsi statuta cabang untuk memberikan keseragaman interpretasi terhadap konstitusi organisasi sehingga tata tertib organisasi dapat terwujud dan pemerataan pemahaman tingkat kerja seluruh aparat organisasi.
2. Fungsi statuta cabang untuk memberikan keseragaman interpretasi terhadap konstitusi organisasi sehingga tata tertib organisasi dapat terwujud dan pemerataan pemahaman tingkat kerja seluruh aparat organisasi.
PASAL 2
PENERIMAAN ANGGOTA
1. Kriteria dan system penerimaan anggota biasa diatur dan ditetapkan oleh Badan Pengurus Cabang.
2. Calon anggota yang diterima menjadi anggota biasa didaftarkan pada komisariat disejajaran GMKI Cabang Pekanbaru.
PASAL 3
ALAT PERLENGKAPAN ORGANISASI
1. GMKI cabang Pekanbaru memiliki alat perlengkapan organisasi yaitu :a. Konperensi cabang
b. Badan Pengurus Cabang
c. Rapat Anggota Komisariat :
d. Pengurus Komisariat
PASAL 4
KONPERENSI CABANG
1. Konperensi cabang adalah alat perlengkapan organisasi tertinggi di tingkat cabang.2. Konperensi cabang bertugas seperti yang diatur dalam A R T GMKI pasal 5 dan Peraturan Organisasi pasal 4.
3. Konperensi cabang berlangsung Sah apabila dihadiri ½ n + 1 jumlah komisariat dan ½ n + 1 jumlah utusan komisariat.
4. Konperensi cabang dipimpin oleh tiga orang majelis ketua, yang terdiri dari satu orang unsur BPC dan dua orang utusan komisariat yang dipilih oleh forum konperensi cabang.
5. Konperensi Cabang dihadiri oleh utusan-utusan komisariat yang ditetapkan oleh Pengurus Komisariat tersebut harus sudah dilantik dan disahkan oleh BPC.
6. Kehadiran anggota sebagai jumlah komisariat pada konperensi cabang adalah dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Jumlah anggota dari 11 sampai 20 diwakili oleh 9 orang utusan
2. Jumlah anggota dari 21 sampai 30 diwakili oleh 10 orang utusan
3. Jumlah anggota dari 31 sampai 40 diwakili oleh 11 orang utusan
4. Jumlah anggota dari 41 sampai 50 diwakili oleh 12 orang utusan
5. Jumlah anggota dari 51 sampai 60 diwakili oleh 13 orang utusan
6. Jumlah anggota dari 61 sampai 70 diwakili oleh 14 orang utusan
7. Jumlah anggota dari 71 sampai 80 diwakili oleh 15 orang utusan
8. Jumlah anggota dari 81 sampai 90 diwakili oleh 16 orang utusan
9. Jumlah anggota dari 91 sampai 100 diwakili oleh 17 orang utusan
10. Jumlah anggota dari 101sampai 110 diwakili oleh 18 orang utusan
11. Jumlah anggota lebih dari 111 diwakili oleh 19 orang utusan.
7. Pengambilan keputusan dilakukan dengan ketentuan satu kuota satu suara
8. Anggota luar biasa dan anggota biasa yang tidak termasuk sebagai utusan dapat mengikuti konperensi cabang sebagai undangan.
9. Daftar jumlah anggota komisariat dikirim oleh Pengurus Komisariat 15 hari dan jumlah utusan ditentukan oleh BPC 7 hari sebelum Konperensi cabang.
PASAL 5
BADAN PENGURUS CABANG
1. Yang menjadi Badan Pengurus Cabang atau yang disingkat BPC adalah sekurang-kurangnya telah dua tahun menjadi anggota
2. Badan Pengurus Cabang atau yang disingkat BPC pemegang mandat Konperensi cabang, yang bertugas :
a. Melaksanakan hasil – hasil keputusan konperensi cabang.
b. Mempersiapkan konperensi cabang
c. Menyampaikan laporan petanggungjawaban kepada Pengurus Pusat dalam konperensi cabang.
3. Fungsionaris BPC dapat berakhir masa jabatannya apabila :
a. Meninggal dunia atau berhalangan tetap
b. Mengundurkan diri
c. Tidak aktif terkena sanksi organisasi
4. Kekosongan fungsionaris BPC yang dimaksud kan ayat 3 diatas harus diberitahukan kepada pengurus komisariat selambat-lambarnya 20 hari setelah lowongnya fungsionaris tersebut.
5. Pergantian fungsionaris BPC harus dilakukan selambat-lambatnya 2 bulan setelah pemberitahuan tersebut, melalui sidang pleno BPC dan hasilnya disampaikan kepada Pengurus Pusat untuk mendapat persetujuan dan hasil keputusan Pengurus Pusat disampaikan kepada Pengurus Komisariat selambat-lambatnya 7 hari setelah pengesahaan.
6. a. BPC dapat melaksanakan Sidang Pleno atas permintaan Penanggung Jawab BPC atau atas permintaan 2/3 dari jumlah fungsionaris BPC.
b. Sidang Pleno dihadiri oleh seluruh fungsionaris BPC dan undangan resmi BPC.
7. Dalam keadaan khusus dan mendesak BPC dapat melaksanakan sidang untuk mengambil keputusan dan hasilnya harus dibawakan dalam sidang pleno berikutnya untuk mendapat legalitas.
PASAL 6
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
1. Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Badan Pengurus Cabang dibentuk oleh konperensi cabang dan bertanggungjawab kepada konperensi cabang.
2. Jumlah BPK sebanyak tiga orang dan bertugas :
a. Memeriksa keuangan BPC sekurang – kurangnya dua kali dalam kepengurusan BPC dan hasil akhir disampaikan kepada konperensi cabang.
b. Memberikan saran – saran dan nasihat terhadap pengelolaan keuangan BPC.
3. Fungsionaris jabatan BPK yang kosong sebelum masa kerjanya berakhir diisi oleh anggota berdasarkan sidang pleno BPC selambat-lambatnya dua bulan setelah lowongnya jabatan tersebut..
4. Pedoman kerja BPK ditentukan oleh konperensi cabang dan harus senantiasa memegang teguh kerahasian dokumen keuangan BPC yang diperiksa, termasuk risalah dan dokumen lain sehubungan dengan masalah keuangan BPC.
5. Segala kebutuhan BPK dalam melaksanakan tugasnya disediakan oleh oleh BPC.
PASAL 7
RAPAT KERJA CABANG
1. Rapat Kerja cabang (RaKerCab) dilakukan atas panggilan BPC dan untuk keadaan mendesak perihal mengenai kehidupan organisasi dapat dilakukan atas permintaan anggota melalui pengurus komisariat dan atas persetujuan ½ n + 1 Pengurs Komisariat GMKI Cabang pekanbaru.
2. RaKerCab dilakukan sekurang – kurangnya 1 kali dalam dalam 6 bulan untuk :
a. Menjadwalkan pelaksanaan program kerja BPC dan Pengurus Komisariat sejajaran.
b. Menyampaikan informasi tentang kehidupan organisasi.
c. Dan hal lain yang mendesak
PASAL 8
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT
1. Rapat anggota komisariat ( RAKOM ) adalah perlengkapan organisasi tertinggi di tingkat komisariat.
2. RAKOM berlangsung atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang terdaftar di wilayah organisasi tersebut.
3. RAKOM berlangsung sesuai apabila anggota biasa yang mendaftar sekurang-kurangnya ½ n + 1 jumlah anggota biasa yang terdapat pada komisariat tersebut atau dihadiri sekurang-kurangnya ½ n + 1 dari anggota biasa yang mendaftar.
4. a. RAKOM berlangsung sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
b. RAKOM yang berlangsung sebelum satu tahun kelender konstitusi komisariat harus mendapat persetujuan BPC GMKI Pekanbaru.
5. RAKOM bertugas :
a. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Komisariat
b. Menetapkan Program kerja, Anggaran Pendapatan dan Belanja Komisariat, Struktur dan Uraian Tugas Pengurus Komisariat, dan Kriteria Pemilihan Pengurus Komisariat.
c. Memilih fungsionaris Pengurus komisariat
6. Dalam RAKOM tersebut BPC yang hadir adalah sebagai undangan tidak memiliki hak suara.
7. Hasil – hasil Keputusan RAKOM harus disampaikan kepada BPC selambat – lambatnya 2 bulan setelah pelaksanaan RAKOM.
PASAL 9
PENGURUS KOMISARIAT
1. Penanggung jawab komisariat adalah Pengurus Komisariat dimana Ketua Komisariat dan Sekretaris Komisariat sebagai penanggung jawab.
2. Pengurus Komisariat sekurang – kurangnya terdiri dari Ketua Komisariat, sekretaris komisariat, dan Bendahara.
3.a. Pengurus Komiariat dipilih oleh RAKOM dengan sistem langsung atau semi Formateur
b. Pengurus komisariat yang demisioner harus melaksanakan serah terima selengkap – lengkapnya kepada pengurus Komisariat terpilih.
c. Pengurus komisariat yang terpilih dilantik dan disahkan BPC selambat-lambatnya satu bulan setelah terbentuk dan disertai dengan serah terima yang selengkap-lengkapnya.
d. Susunan pengurus komisariat yang telah disahkan oleh BPC harus dikirim oleh Pengurus Komisariat yang bersangkutan kepada pengurus komisariat sejajaran paling lambat satu bulan setelah pelantikan.
e. Masa Kerja Pengurus Komisariat adalah satu tahun sejak dikeluarkan surat keputusan
4. Pengurus Komisariat bertugas :
a. Mempersiapkan RAKOM
b. Melaksanakan tugas – tugas hasil Keputusan RAKOM
5. Pengurus Komisariat sebagai perpanjangan tangan BPC bertanggung jawab kepada anggota dan BPC melalui RAKOM.
6. Berakhirnya masa jabatan Pengurus Komisariat sebagai mana yang dimaksud pada pasal 2 ayat 3 oleh pengurus komisariat harus disampaikan kepada BPC dan seluruh anggota selambat-lambatnya satu bulan semenjak lowongnya jabatan tersebut.
7. Pergantian antar waktu (PAW) Pengurus komisariat dilakukan selambat-lambatnyan dua bulan sejak lowongnya jabatan tersebut melalui rapat pengurus komisariat dan disampaikan kepada BPC untuk mendapat persetujuan dan pengesahan BPC.
8. BPC dapat menunjuk dan mengangkat “care Taker” Pengurus Komisariat apabila :
a. Kalender konstitusi Pengurus Komisariat telah berakhir dan RAKOM belum dilaksanakan atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.
b. Pengurus Komiasriat menyimpang dari konstitusi dan peraturan organisasi.
PASAL 10
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN KOMISARIAT
1. Pembentukan komisariat dapat dilaksanakan dengan persyaratan :
a. Sekurang – kurangnya terdapat kesediaan 11 orang mahasiswa untuk menjadi anggota dan mengajukan permohonan tertulis untuk mendirikan suatu Komisariat kepada BPC
b. Mendapatkan arahan dan bimbingan dari BPCsekurang – kurangnya satu bulan BPC.
2. Pembubaran Komisariat terjadi apabila jumlah anggota biasa di suatu komisariat kurang dari 11 orang.
3. Pembentukan dan pembubaran komisariat dilakukan oleh BPC dan diberitahukan kepada komisariat sejajaran dan konperensi cabang.
4. Segala aktiva dan passiva dari pembubaran komisariat adalah tanggung jawab BPC GMKI cabang Pekanbaru
PASAL 11
PITA KEPENGURUSAN KOMISARIAT
1. Pita kepengurusan komisariat dibuat dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Panjang pita 120 cm
b. Lebar pita 4 cm dengan perincian ; bagian tengah atau dalam berwarna abu – abu 1 cm dan luar kanan dan kiri berwarna biru tua 1,5 cm.
c. Pada bagian ujung depan pita diberi lencana pita kepengurusan berukuran 8 cm.
2. Dipergunakan bersama dengan topi organisasi oleh pengurus komisariat dalam acara – cara resmi organisasi.
PASAL 12
TINGKAT KEPUTUSAN CABANG
1. GMKI cabang Pekanbaru mempunyai tingkat keputusan dengan urutan tertinggi sampai terendah sebagai berikut :
a. Statuta cabang
b. Keputusan Konperensi cabang
c. Keputusan Badan Pengurus Cabang
d. Keputusan RAKOM
e. Keputusan Pengurus Komisariat
2. Tingkat keputusan yang lebih rendah tunduk kepada keputusan yang lebih tinggi.
PASAL 13
PERUBAHAN STATUTA CABANG
1. Statua cabang GMKI cabang Pekanbaru dapat dirubah oleh konperensi cabang dan mendapat persetujuan sekurang – kurangnya 2/3 jumlah suara yang mendaftar.
2. Perubahan Statuta Cabang dapat dilakukan atas permintaan :
a. Pengurus Komisariat mengusulkan perubahan statuta cabang kepada BPC selambat – lambatnya tiga bulan sebelum Konperensi Cabang.
b. Selanjutnya BPC menyampaiakan usul perubahan kepada pengurus kkomisariat disejajaran selambat-lambatnya satu bulan sebelum konperensi cabang. mengatur mekanisme perubahan Statuta Cabang dan disampaikan kepada Pengurus Komisariat sejajaran.
PASAL 14
PENUTUP
1. Hal – hal lain yang belum diatur dalam Statuta ini selanjutnya akan diatur dalam Keputusan BPC, Rapat Anggota Komisariat dan Keputusan Pengurus Komisariat.
0 komentar:
Posting Komentar