Anggaran Dasar (AD)
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia
PEMBUKAAN
Sesungguhnya
Yesus Kristus, Anak Allah dan Juruselamat, ialah Tuhan manusia dan alam
semesta. Kehadiran-Nya dalam sejarah ialah perbuatan Allah untuk menebus dan
menyelamatkan manusia melalui kematian dan kebangkitan-Nya yang menjadikan
semuanya baru dan sempurna.
Anugerah-Nya
yang dinyatakan dalam karya-Nya memanggil manusia untuk percaya dan mengucap
syukur dalam penatalayanan alam semesta, mewujudkan iman, pengharapan dan cinta
kasih dalam kehidupan sehari-hari.
Roh Kudus
menghidupkan persekutuan orang beriman selaku Gereja yang esa, am dan rasuli,
yang diutus untuk menyampaikan kabar keselamatan dan pembebasan bagi pembaruan
manusia dan alam semesta.
Maka menjadi
panggilan dan pengutusan setiap warga gereja yang ditempatkan Tuhan di dalam
perjalanan sejarah bangsa dan negara Indonesia, untuk menyatakan kehadiran-Nya
dalam pemberitaan-Nya dan kehidupan yang bertanggungjawab bersumber pada
Alkitab yang menyaksikan Yesus Kristus ialah Tuhan dan Juruselamat di dalam
keesaan Allah Bapa, Anak dan Roh Kudus yang mengerjakan keselamatan manusia
untuk mewujudkan kesejahteraan, perdamaian, keadilan dan kebenaran di
tengah-tengah Masyarakat, Bangsa dan Negara.
Untuk mewujudkan panggilan dan pengutusan dalam kehidupan dan
perkembangan perguruan tinggi dan mahasiswa, maka pada tanggal 9 Februari 1950
Mahasiswa Kristen Indonesia yang melanjutkan usaha Christelijke Studenteen
Vereeniging op Java, yang berdiri pada tanggal 28 Desember 1932 di Kaliurang
untuk mengikutsertakan Gereja dalam pergerakan oikumene dan perjuangan Bangsa
yang dalam revolusi kemerdekaan Indonesia menjelma menjadi Perhimpunan
Mahasiswa Kristen Indonesia bersama-sama dengan Christelijke Studenteen
Vereeniging pada waktu itu timbul sebagai persekutuan yang baru bersama-sama
berjuang menegakkan dan mempertahankan Republik Indonesia, Negara Proklamasi 17
Agustus 1945, kemudian meleburkan diri dan berhimpun dalam satu bentuk
persekutuan dengan nama Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia yang bergabung
dalam World Student Christian Federation.
Pasal 1
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
1.
Organisasi ini bernama
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia, disingkat GMKI.
2.
Organisasi ini berkedudukan
di tempat Pengurus Pusat.
3.
Organisasi ini berdiri
untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 2
A S A S
“Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, organisasi ini
berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya ASAS”
Pasal 3
VISI DAN MISI
1. Visi Organisasi ini
adalah terwujudnya kedamaian, kesejahteraan, keadilan, kebenaran, keutuhan
ciptaan dan demokrasi di Indonesia berdasarkan kasih.
2. Misi organisasi ini
adalah:
a. Mengajak mahasiswa dan
warga perguruan tinggi lainnya kepada pengenalan akan Yesus Kristus selaku
Tuhan dan Penebus dan memperdalam iman dalam kehidupan dan pekerjaan
sehari-hari.
b. Membina kesadaran
selaku warga gereja yang esa di tengah-tengah mahasiswa dan perguruan tinggi
dalam kesaksian memperbaharui masyarakat, manusia dan gereja.
c. Mempersiapkan pemimpin
dan penggerak yang ahli dan bertanggung jawab dengan menjalankan panggilan di
tengah-tengah masyarakat, negara, gereja, perguruan tinggi dan mahasiswa, dan
menjadi sarana bagi terwujudnya kesejahteraan, perdamaian, keadilan, kebenaran
dan cinta kasih di tengah-tengah manusia dan alam semesta.
Pasal 4
USAHA
Organisasi ini
berusaha mencapai visi dan misinya sejalan dengan asas organisasi
Pasal 5
STATUS DAN BENTUK
ORGANISASI
1. Status : Organisasi
ini adalah organisasi yang bersifat gerejawi dan tidak merupakan bagian dari
organisasi politik.
2. Bentuk : Organisasi
ini berbentuk kesatuan yang mempunyai cabang-cabang di kota-kota perguruan
tinggi di Indonesia
Pasal 6
KEANGGOTAAN
1. Yang diterima menjadi
anggota ialah mereka yang menerima visi dan misi serta bersedia menjalankan
usaha organisasi
2. Anggota terdiri dari :
a.
Anggota biasa
b.
Anggota luar biasa
c.
Anggota kehormatan
d.
Anggota penyokong
3.
Hak Anggota :
a.
Anggota biasa
mempunyai hak suara, hak memilih dan hak dipilih.
b.
Anggota luar biasa
mempunyai hak dipilih dan hak usul.
c.
Anggota kehormatan dan
anggota penyokong mempunyai hak usul.
4.
Kewajiban Anggota :
a. Bertanggung jawab mewujudkan
visi, misi dan usaha berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
organisasi.
b. Bertanggung jawab
mewujudkan dan membina persekutuan dalam kehidupan organisasi.
Pasal 7
ALAT PERLENGKAPAN
ORGANISASI
1.
Organisasi ini
mempunyai alat perlengkapan yang terdiri :
a.
Kongres.
b.
Pengurus Pusat
c.
Konferensi Cabang
d.
Badan Pengurus Cabang
2.
Kongres :
a.
Kongres adalah badan
tertinggi dalam organisasi.
b.
Kongres berlangsung
sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun.
3.
Pengurus Pusat (PP) :
a.
Organisasi ini dipimpin
oleh Pengurus Pusat.
b.
Pengurus Pusat dipilih
oleh Kongres untuk masa kerja dua tahun
4.
Konferensi Cabang
(Konfercab) :
a.
Konferensi Cabang
adalah badan yang tertinggi dalam cabang.
b.
Konferensi Cabang
berlangsung sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun.
c. Konferensi Cabang
berlangsung atas panggilan Badan Pengurus Cabang atau atas permintaan
sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah anggota biasa.
5.
Badan Pengurus Cabang
(BPC) :
a.
Cabang dipimpin oleh
Badan Pengurus Cabang
b.
Badan Pengurus Cabang
dipilih oleh Konferensi Cabang untuk masa kerja satu atau dua tahun.
Pasal 8
KEPUTUSAN PERSIDANGAN
a. Keputusan persidangan
organisasi ini diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan hikmah
kebijaksanaan, dan jika diperlukan diambil berdasarkan pemungutan suara
terbanyak.
b.
Pemungutan suara
terbanyak dalam Kongres dilakukan dengan satu cabang satu suara.
Pasal 9
PERBENDAHARAAN
PERBENDAHARAAN
Perbendaharaan
organisasi ini diperoleh dari iuran anggota, sumbangan dan pendapatan lain yang
sesuai dengan asas, visi dan misi organisasi.
Pasal 10
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
1. Perubahan Anggaran
Dasar organisasi ini berlaku berdasarkan keputusan Kongres dengan persetujuan
sekurang-kurangnya tiga per empat jumlah suara utusan yang hadir.
2. A.
Usul Perubahan
Anggaran Dasar dari Cabang sudah disampaikan kepada Pengurus Pusat
selambat-lambatnya empat bulan sebelum Kongres.
B. Selanjutnya Pengurus
Pusat sudah menyampaikan kepada cabang-cabang selambat-lambatnya dua bulan
sebelum Kongres.
Pasal 11
PEMBUBARAN
PEMBUBARAN
1.
Organisasi ini
dibubarkan berdasarkan keputusan Kongres yang khusus berlangsung untuk maksud
tersebut yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga per empat jumlah cabang,
serta memperoleh persetujuan sekurang-kurangnya tiga per empat dari jumlah
utusan yang hadir.
2. A. Pengurus Pusat memberitahukan
kepada cabang-cabang selambat- lambatnya dua bulan sebelum Kongres Khusus
tersebut.
B.
Kongres Khusus
memutuskan mengenai hak milik organisasi.
Pasal 12
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum tercakup dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar. ATURAN TAMBAHAN
0 komentar:
Posting Komentar