Pasal 1
KETENTUAN UMUM
1. Pengertian tentang
Peraturan Organisasi GMKI adalah suatu peraturan yang mengatur serta mengikat
semua anggota dan alat perlengkapan oraganisasi termasuk mekanisme kerjanya
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga GMKI dan Keputusan
Kongres.
2. Fungsi Peraturan
Organisasi GMKI adalah untuk memberikan keseragaman interpretasi terhadap
konstitusi organisasi. Sehingga terwujud pemerataan tindak kerja seluruh aparat
organisasi. Sesuai dengan aturan-aturan dalam konstitusi organisasi.
Pasal 2
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
1.
Anggota Biasa :
a.
Anggota Biasa diterima
oleh Badan Pengurus Cabang melalui Masa Perkenalan.
b.
Anggota Biasa yang
diterima ialah mereka yang mengikuti acara Masa perkenalan yang kriterianya
diatur oleh Badan Pengurus Cabang.
c.
Anggota Biasa yang
diterima diwajibkan untuk menandatangani formulir kesediaan menjadi anggota
GMKI dengan menerima Visi dan Misi serta bersedia menjalankan Usaha Organisasi.
d.
Pada Kondisi Cabang
yang tidak memungkinkan melaksanakan Masa Perkenalan Pengurus Pusat dapat
mengambil peran dalam proses penerimaan anggota biasa.
e.
Anggota Biasa dapat
pindah dan diterima di Cabang GMKI lain dengan menunjukkan surat keterangan
pindah dari Cabang asal.
2.
Anggota Luar Biasa :
a.
Bekas Anggota Biasa
otomatis menjadi Anggota Luar Biasa.
b.
Bekas Mahasiswa dan
mahasiswa yang tidak memenuhi syarat anggota Biasa dapat mengajukan permohonan tertulis
untuk menjadi anggota Luar Biasa GMKI kepada Badang Pengurus Cabang, dan
penerimaannya diputuskan oleh Badan Pengurus Cabang.
c.
Anggota Luar Biasa
yang pindah dapat dihubungi atau memberitahukan kepada Badan Pengurus Cabang
terdekat.
3.
Anggota Kehormatan :
a.
Ketentuan untuk
menjadi Anggota Kehormatan GMKI adalah Warga Negara Indonesia. Tokoh Nasional
dan/atau tokoh Gerejawi serta mempunyai andil yang besar dalam perjuangan untuk
menegakkan Visi, Misi dan Eksistensi GMKI.
b.
Pengusulan Anggota
Kehormatan diusulkan oleh Badan Pengurus Cabang secara tertulis kepada Pengurus
Pusat untuk dipelajari dan dibahas dalam persidangan Pengurus Pusat dan kemudian
dilaporkan kepada Kongres.
4.
Anggota Penyokong :
a.
Anggota Penyokong GMKI
tidak pernah menjadi anggota biasa GMKI.
b.
Anggota Penyokong
dalam memberikan bantuan sifatnya tidak mengikat organisasi.
c.
Apabila dalam tiga
kali jadwal yang sudah ditentukan. Anggota Penyokong tidak memberikan
bantuannya kepada organisasi tanpa alasan yang jelas maka Badan Pengurus Cabang
dapat membebaskan status keanggotaannya.
5.
Daftar Anggota :
a.
Daftar Anggota yang
wajib diserahkan Badan Pengurus Cabang kepada Pengurus Pusat adalah Daftar
Anggota, yang sekurang-kurangnya menjelaskan tentang nama anggota, status
kemahasiswaan (asal perguruan tinggi, jurusan/departemen dan fakultas) dan
tahun penerimaannya sebagai anggota GMKI.
b.
Apabila dalam waktu
tiga bulan sebelum Kongres, Badan Pengurus Cabang tidak menyerahkan daftar
anggotanya, maka Pengurus Pusat dapat memutuskan jumlah utusan Cabang untuk
menghadiri Kongres.
Pasal 3
PENGURUS PUSAT
PENGURUS PUSAT
1.
Pengurus Pusat
Bertugas mempersiapkan Kongres dengan tahapan sebagai berikut :
a.
Membentuk dan Melantik
Panitia Nasional Kongres GMKI.
b.
Menyampaikan waktu
pelaksanaan Kongres dan batas waktu penyampaian daftar anggota kepada Cabang –
Cabang selambat-lambatnya empat bulan sebelum Kongres.
c.
Menetapkan jumlah
utusan Cabang yang akan menghadiri Kongres.
d.
Memanggil Cabang untuk
menghadiri Kongres. Selambat-lambatnya dua bulan sebelum Kongres.
e.
Mempersiapkan
rancangan-rancangan yang diperlukan untuk pelaksanaan Kongres.
f.
Mempersiapkan Laporan
Umum Pengurus Pusat.
g.
Membuka Persidangan
Kongres.
h.
Memimpin Pemilihan
Majelis Ketua berdasarkan Tata Cara Pemilihan Majelis Ketua yang ditetapkan
Kongres sebelumnya.
2.
Anggota GMKI yang menghadiri
Kongres tapi bukan utusan Cabang dapat ditetapkan oleh Pengurus Pusat sebagai
undangan dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
3.
Serah Terima Pengurus
Pusat dilaksanakan selengkap-lengkapnya termasuk inventarisasi kekayaan organisasi.
Pasal 4
KONFERENSI CABANG
KONFERENSI CABANG
1.
Konferensi Cabang
berlangsung sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun.
2.
Pelaksanaan Konperensi
Cabang :
a.
Badan Pengurus Cabang
mengundang anggota untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Konferensi Cabang
selambat-lambatnya satu bulan sebelum Konferensi Cabang.
b.
Jumlah peserta
sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah peserta yang mendaftarkan diri. Dan
jumlah peserta yang hadir sekurang-kurangnya dua puluh lima orang.
c.
Pendaftaran ditutup
selambat-lambatnya sebelum pengesahan Konferensi Cabang.
3.
Pelaksanakaan
Konferensi Cabang yang memiliki Komisariat adalah sebagai berikut :
a.
Konferensi Cabang
berlangsung atas panggilan Badan Pengurus Cabang atau atas permintaan
sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota biasa yang disalurkan dan
disetujui Pengurus Komisariat.
b.
Badan Pengurus Cabang
mengundang Komisariat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Konferensi
Cabang.
c.
Konferensi Cabang
berlangsung Sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah satu
jumlah komisariat. Dan sekurang-kurangnya setengah ditambah satu jumlah utusan
komisariat.
d.
Ketentuan tentang
kehadiran anggota sebagai perwakilan tiap komisariat atau utusan komisariat
dalam Konferensi Cabang diatur oleh Cabang yang bersangkutan.
e.
Pendaftaran bagi komisariat
ditutup selambat-lambatnya sebelum pengesahan Konferensi Cabang.
4.
Perubahan masa kerja
kepengurusan:
a.
Perubahan masa kerja
kepengurusan harus melalui proses pengkajian yang mendalam terhadap kondisi
obyektif cabang oleh Badan Pengurus Cabang dan disampaikan kepada anggota atau
komisariat selambat-lambatnya satu bulan sebelum konperensi cabang.
b.
Keputusan pengesahan
perubahan masa kerja kepengurusan harus disepakati 2/3 jumlah peserta
konferensi cabang.
5.
Persidangan Konferensi
Cabang :
a.
Badan Pengurus Cabang
membuka Persidangan Konperensi Cabang dan memimpin pemilihan Majelis Ketua.
b.
Konferensi Cabang
dipimpin oleh Majelis Ketua yang terdiri dari unsur Badan Pengurus Cabang dan
peserta yang dipilih oleh Konferensi Cabang.
c.
Unsur Badan Pengurus
Cabang ditunjuk oleh Badan Pengurus Cabang dan ditetapkan oleh Konferensi
Cabang.
6.
Konferensi Cabang
berlangsung atas permintaan anggota/komisariat apabila :
a.
Badan Pengurus Cabang
dalam menjalankan usaha-usaha organisasi telah menyimpang dari asas, visi dan
misi organisasi.
b.
Badan Pengurus Cabang
telah menimpang dari keputusan Kongres, Keputusan Pengurus Pusat dan Keputusan
Konferensi Cabang.
7.
Konferensi Cabang atas
permintaan anggota/komisariat ditentukan oleh Pengurus Pusat
Pasal 5
BADAN PENGURUS CABANG
1.
Badan Pengurus Cabang
mempersiapkan tugas-tugas Konperensi Cabang dan menetapkan waktu pelaksanaan
Konferensi Cabang.
2.
Pelantikan dan serah
terima Badan Pengurus Cabang :
a.
Badan Pengurus Cabang
dilantik oleh Pengurus Pusat, atau mandataris yang ditunjuk oleh Pengurus
Pusat.
b.
Naskah serah terima
ditulis diatas kertas bermeterai dan ditandatangani oleh Badan Pengurus Cabang
Demisioner. Badan Pengurus Cabang terpilih,dan Pengurus Pusat sebagai saksi
c.
Badan Pengurus
Demisioner tetap bertanggung jawab sampai dilakukan serah terima.
3.
Pergantian antar waktu
Fungsionaris Badang Pengurus Cabang :
a.
Pergantian antar waktu
fungsionaris Badan Pengurus Cabang termasuk penanggung jawab Badan Pengurus
Cabang dapat dilakukan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau
berhalangan tetap, mengundurkan diri, kurang aktif atau melanggar aturan
organisasi dan disampaikan kepada Pengurus Pusat.
b.
Pergantian antar waktu
Fungsionaris Badan Pengurus Cabang harus atas persetujuan Pengurus Pusat.
c.
Calon pengganti
fungsionaris Badan Pengurus Cabang diusulkan oleh Badan Pengurus Cabang kepada
Pengurus Pusat untuk dipelajari, dipertimbangkan dan diputuskan.
d.
Usulan pergantian
antar waktu harus disertai dengan data-data/kronologis yang terjadi sehingga
Badan Pengurus Cabang perlu untuk mengusulkan pergantian antar waktu.
e.
Apabila Pengurus Pusat
memutuskan untuk tidak menerima pergantian fungsionaris Badan Pengurus Cabang
tersebut, maka fungsionaris tersebut masih sah sebagai Badan Pengurus Cabang.
4.
Rangkap Jabatan :
a.
Seluruh Fungsionaris
Badan Pengurus Cabang tidak diperkenankan rangkap jabatan didalam organisasi.
b.
Penanggung jawab
Cabang tidak diperkenankan rangkap jabatan diluar organisasi.
5.
Masa Kerja Badan
Pengurus Cabang terhitung mulai tanggal berakhirnya pelaksanaan Konperensi Cabang.
6.
Pengurus Pusat dapat
menunjuk “CareTaker” Badan Pengurus Cabang apabila :
a.
Kalender Konstitusi
telah berakhir sedang Konferensi Cabang belum dilaksanakan.
b.
Badan Pengurus Cabang
menyimpang dari asas, visi dan misi organisasi, dari Keputusan Kongres, Keputusan
Pengurus Pusat, dan Keputusan Konferensi Cabang.
7.
Badan Pengurus Cabang
hanya diperkenankan mengeluarkan sikap dan pernyataan keluar meliputi ruang
lingkup lokal Medan Pelayanannya yang tidak bertentangan dengan kebijakan
organisasi dan harus dilaporkan kepada Pengurus Pusat.
Pasal 6
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN CABANG
1.
Pembentukan Cabang
harus mempertimbangkan keberadaan Perguruan Tinggi dan kondisi masyarakat
disekitarnya yang mendukung eksistensi Cabang.
2.
Apabila ada kesediaan
mahasiswa disuatu kota untuk menjadi anggota GMKI tetapi sulit didirikan Cabang
GMKI, maka mahasiswa tersebut dapat diterima menjadi anggota GMKI dari Cabang
terdekat dan menjadi bagian dari Cabang yang menerimanya.
3.
Pembentukan dan
pembubaran Cabang diberitahukan kepada pihak Gereja dan Pemerintah Daerah
setempat.
Pasal 7
KOMISARIAT
1.
Dalam rangka
memudahkan koordinasi terhadap anggota Badan Pengurus Cabang dapat membentuk
Komisariat sebagai alat pembinaan dan pelayanan yang membantu Badan Pengurus
Cabang.
2.
Pembentukan Komisariat
dapat berdasarkan pengelompokan tempat kuliah dan / atau berdasarkan
pengelompokan wilayah serta tempat tinggal.
3.
Pemberian nama
Komisariat ditentukan sendiri olah komisariat yang bersangkutan atau
bersama-sama dengan Badan Pengurus Cabang.
4.
Pengurus Komisariat
dilantik dan disahkan oleh Badan Pengurus Cabang.
5.
Pengurus Komisariat
tidak dapat mewakili organisasi keluar.
6.
Pengurus Komisariat
tidak diperkenankan menerima anggota.
7.
Persyaratan lain
tentang pembentukan, pembubaran dan mekanisme kerja Pengurus Komisariat diatur oleh
Cabang yang bersangkutan.
Pasal 8
LAMBANG DAN MARS
1.
Lambang yang dapat
digunakan sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga GMKI Pasal 10 baik dalam jenis, bentuk,
ukuran, gambar, bahan dan warna.
2.
Lambang organisasi
digunakan dalam upacara resmi yang bersifat umum, terdiri dari :
a.
Upacara resmi bersifat
umum intern organisasi, yaitu upacara peringatan hari Proklamasi dan hari-hari
nasional lainnya.
b.
Upacara resmi bersifat
umum ekstern organisasi, yaitu upacara diluar organisasi yang dihadiri oleh
GMKI
3.
Lambang organisasi
digunakan dalam upacara resmi yang bersifat khusus organisasi, yaitu:
a.
Upacara Dies Natalis
b.
Upacara Pembukaan dan/atau
Penutupan Program GMKI.
c.
Upacara Pelantikan
atau Serah Terima.
4.
Kedudukan lambang
organisasi GMKI dalam upacara resmi bersifat umum ekstern organisasi harus
setara dengan kedudukan lambang organisasi lain yang sederajat.
5.
Bendera organisasi
ditempatkan disebelah kiri bendera nasional.
6.
Panji organisasi
ditempatkan didepan mimbar diantara bendera GMKI dan bendera nasional.
7.
Pada waktu menyanyikan
Mars GMKI semua hadirin diwajibkan untuk berdiri dalam sikap sempurna.
Pasal 9
MEKANISME PROTOKOLER
1.
Mekanisme Protokoler
digunakan dalam upacara-upacara resmi.
2.
Tata urutan upacara
resmi yang bersifat umum intern organisasi adalah sebagai berikut :
a.
Kebaktian
b.
Upacara Nasional yang
terdiri dari menyanyi lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mengheningkan Cipta
(berdiri).
c.
Upacara organisasi
yang terdiri dari :
-
Menyanyikan Lagu Mars
GMKI (berdiri)
-
Pembacaaan Pembukaan
Anggaran Dasar GMKI (duduk)
d.
Sambutan-sambutan
e.
Penutup.
3.
Tata urutan upaca
resmi yang bersifat khusus organisasi adalah sebagai berikut :
a.
Kebaktian
b.
Upacara Nasional yang
terdiri dari menyanyi lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mengheningkan Cipta
(berdiri).
c.
Upacra organisasi yang
terdiri dari :
-
Menyanyikan Lagu Mars
GMKI (berdiri)
-
Pembacaaan Pembukaan
Anggaran Dasar GMKI (duduk)
d.
Acara khusus
Organisasi.
e.
Pidato
f.
Sambutan-sambutan
g.
Penutup
4.
Upacara resmi organisasi
diawali dengan prosesi.
Pasal 10
HAL MEWAKILI
ORGANISASI
1.
Pengurus Pusat
mewakili organissi dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi/
lembaga/ instansi lain ditingkat Nasional dan Internasional yang mengundang
GMKI.
2.
Mewakili organisasi
dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi/ lembaga/ instansi
lain setinggi-tingginya setaraf daerah propinsi yang mengundang GMKI, adalah
Koordinator Wilayah dan atau Badan Pengurus Cabang dibawah koordinasi unsur
Pengurus Pusat diwilayah.
3.
Bila dalan suatu
daerah propinsi atau daerah kabupaten/kotamadya terdapat lebih dari satu Cabang
GMKI maka semua Cabang di Daerah tersebut mempunyai status dan hak yang sama
untuk mewakili organisasi dibawah koordinasi unsur Pengurus Pusat di wilayah.
Pasal
11
P E N U T U P
Hal – Hal yang
belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini, akan diatur dalam
keputusan-keputusan Pengurus Pusat yang lain, Keputusan Konperensi Cabang dan
Keputusan Badan Pengurus Cabang.
0 komentar:
Posting Komentar