Ut Omnes Unum Sint (Amsal GMKI)


UT OMNES UNUM SINT
(Amsal GMKI)
PENDAHULUAN

Ungkapan Ut Omnes Unum Sint sering kita dengar dalam pertemuan – pertemuan GMKI, mars GMKI ataupun sebagai salam penutupan dalam surat–surat dikalangan GMKI. Sekilas nampaklah empat kata ini indah uuntuk dibaca atau didengar. Namun ungkapan ini lebih mempunyai arti yang sangat penting. Karena memberi arah bagi yang menggunakannya. Hal ini tidak saja bagi GMKI.Tetapi juga menjadi cirri dari Gereja yang universal.
Pengertian dasar Ut Omnes Unum Sint :
Ut Omnes Unum Sint adalah ungkapan dari alkitap dalam bahasa latin. Kalimat yang sama dalam alkitab bahasa Indonesia disebut : “ Supaya mereka semua menjadi satu “. Kalimat ini dari injil Yohanes 17 : 21.
Kalau “ Ut “ dalam bahasa Indonesia disebut “ Agar “ atau “ Supaya “, merupakan suatu pernyataan. Kata ini memberi arti bahwa “ seharusnya atau semestinya menjadi seperti begini. Sebab seperti inilah sesungguhnya “.
Kata “ Omnes “ dalam alkitab bahasa Indonesia disebut “ mereka semua “. Kata ini berarti, semua orang atau semua manusia. Kata “ Unum “ dalam bahasa Indonesia diterjemahkan dengan kata “ menjadi seperti “, atau “ serupa dengan “ .
Kata “ Sint “ dalam bahasa Indonesia diterjemahkan dengan kata “ Semuanya menjadi satu “.
Dengan melihat kepada penjelasan diatas, maka pengertian “ UT OMNES UNUM SINT “ atau “ agar semua menjadi satu “ memberi arti bahwa : adalah suatu perintah atau pernyataan yang mutlak tentang semua manusia supaya harus menjadi satu. Hal ini terutama pada orang – orang yang telah menjadi percaya kepada Yesus Kristus. Mereka harus wajib menjadi satu sama seperti yesus kristus dengan bapanya adalah satu. Kata kuncinya adalah “ satu “ . Ini lebih lanjut dimengerti sebagai persatuan, kesatuan ( Unity ).

Unity ( Persatuan, kesatuan ) adalah kata yang sering digunakan dalam alkitab. Pemikiran yang melatarbelakangi istilah ini adalah : adanya kesatuan umat Allah yang dalam perjanjian lama berasal dari satu Bapa. Persekutuan ini digambarkan oleh pemazmur sebagai persekutuan yangh diwarnai dengan kehidupan bersama yang rukun ( Mzm. 133 : 1 )
Dalam perjanjian baru kesatuan ini lebih dimengerti sebagai keadaan akibat dirobohkan dinding pemisah antara orang Yahudi dengan orang Kafiri : antara Yahudi dengan orang yang bukan Yahudi : antara Tuan dan Hamba : antara laki – laki dan perempuan . Semua menjadi satu dalam Yesus Kristus ( Ef , 2 : 12 ; Gal, 3 : 26 – 29 ). Yesus Kristus adalah satu – satunya dasar dari kesatuan umatNya yang beragam itu.

Orang yang percaya adalah saudara – saudara Yesus Kristus. Dan saudara satu terhadap yang lain dalam satu keluarga Allah. Mereka mempunyai satu Allah dan Bapa dari semua ( gal . 4 : 6 ). Mereka dituntun oleh Roh Kudus yang satu menjadi tempat kediaman Allah didalam roh ( Gal . 2 : 22 ). Kecuali itu, mereka juga mempunyai pikiran dan perasaan sebagaimana pikiran Kristus ( Filipi 2 : 5), yakni kerendahan diri dan yesus dan ketaaatanNya pada Bapa ( fil. 2 : 8 ).

Injil Yohannes menyaksikan betapa dalamnya keinginan Yesus agar murid – muridNya menjadi satu. Keinginan yesus ini disampaikan melalui doa permohonanNya kepada Bapa. Isi doa Yesus sangat penting, sebab menyangkut eksistensi orang – orang percaya.
Permohonan Yesus “ Supaya mereka semua menjadi satu “ dilandaskan atas dasar kesatuan antara Bapa dan Anak. Kriteria dasar “ Kesatuan “ adalah dasar kesatuan diantara Bapa dan Anak dalam berbagai dimensi. Dimaksud supaya kesatuan yang terjadi diantara orang – orang percaya harus berakar didalam kesatuan Bapa dan Anak ( Yoh. 7 : 21 ). Hanya oleh dan didalam kesatuan yang demikian barulah “ Dunia percaya bahwa Engkaulah ( Bapa ) yang mengutus Aku ( Yesus ). Denagan kata lain, hanya terwujud kesatuan diantara orang percaya,seperti persekutuan Bapa dengan Anak , barulah dunia percaya bahwa Yesus adalah yang diutus oleh Bapa. Model dan cirri persekutuan seperti ini, sangat menentukan misi kita selaku orang percaya di dalam dunia.
Pengakuan tentang satu gereja yang universal dan kudus ( Lihat pengakuan iman Rasuli ) adalah pengakuan yang esensial bagi lumat Allah yang bertolak dari kesadaran akan doa Yesus ini. Kesadaran yang mendorong ,orang percaya untuk tidak menciptakan perbedaan diantara anggota gereja maupun perbedaan diantara gereja – gereja yang lain sebagai abad dan tempat. Juga mengarahkan orang percaya untuk tidak terikat pada perbedaan mengarahkan orang percaya untuk tidak terikat pada perbedaan ras, warna kulit, bangsa, negara, latar belakang tradisi gereja dan hal – hal yang mempertajam perbedaan yang sama. Semua satu ( gerja yang Universal ) didalam Kristus dan Ia sebagai kepala Atasnya.

Namun perlu digaris bawahi kesatuan Kristen yang dimaksud disini, tidak identik dengan Uniformity. Sebab Roh yang satu memberikan karunia yang berbeda – beda ( I Kor. 12 : 4 ). Ini digambarkan dengan “ Satu tubuh banyak anggota “ dengan fungsinya masing – masing. Demikian Kristus adalah kepala atas persekutuanNya. Mereka yang ada dalam persekutuan dengan Kristus serta memiliki karunia yang berbeda – beda adalah “ Manusia ciptaan Baru ”.

PENUTUP
“ Supaya semua menjadi satu “ adalah doa yesus yang tetap aktual hingga kini . dengan menjadi “ satu “, maka dunia percaya bahwa Yesus adalah juru selamat dunia. Kita dipanggil untuk “ menjadi satu “ sama seperti Bapa dan Anak adalah satu. Hendaklah persatuan dan kesatuan ini senantiasa diwujudkan dalam hidup dan pelayanan kita di Perguruan Tinggi, Gereja dan Masyarakat.

OPINI MASYARAKAT VS FAKTA TENTANG DEMO MAHASISWA

 Kita selalu bilang:
1. "Bikin macet saja" --> Padahal ketika gak ada demo tetap saja macet. Tetap saja status kemacetan bertebaran dimana2 karena kita juga yg kadang menjadi penyebab kemacetan --- tidak sabaran.

2. RUGI! ---> Ya, memang mereka rugi karena mereka tahu arti berkorban. Mereka bukan tipe2 orang yg cuma tahu duduk di depan TV & berkata "kasihan" kepada masyarakat miskin. Bukan juga orang2 yang hanya tahu "sukses itu = berguna", mereka empati & berusaha untuk berguna melalui aksi.

3. "Buang-buang waktu saja" ---> Mereka tidak memBUANG waktu, mereka meNYUMBANGkan waktunya untuk menyuarakan suara rakyat ketika mereka mungkin juga merasa telah menggunakan BBM subsidi, tapi cukup tahu diri untuk tetap memperjuangkan hidup masyarakat miskin.

4. "Kalian menghalangi aktifitas kami" --> Mereka hanya menjalankan fungsinya untuk mengontrol pemerintahan yang mereka tahu tujuan pemerintah memang baik tapi caranya mungkin kurang tepat agar tidak menambah kesusahan orang susah di negeri ini. Gangguan terhadap aktifitas kita beberapa hari saja tidak sebanding dengan gangguan jiwa,mental & fisik mereka yg berada di bawah kita -- di bawah kewajaran. Mereka melihat kaum papa, kita masih buta akan hal itu. Mereka peduli, kita yang egois.

5. "Tidak usah mengeluh, toh kalau memang takdirnya untuk naik, ya akan naik" ---> Mereka hanya berusaha di awal jika tidak berhasil, setidaknya mereka telah berusaha & tidak akan mengeluh ketika hidup terasa sulit karena mereka sudah merasakan bahwa perjuangan menyuarakan suara rakyat jauh lebih sulit. Karena mereka tahu bahwa orang2 yg mengecam merekalah & yg sok bijak yang akan update status & mengeluh tentang sulitnya hidup nantinya.

6. "Kuliah saja sana, belajar baik2, biar nanti bisa jadi anggota DPR untuk bisa menurunkan BBM kalau bisa digratiskan" ---> Toeng. Mereka tahu kapan waktu demo, kapan waktu untuk belajar. Mereka juga ingin menjadi anggota DPR tapi sayangnya gak punya banyak uang tuk buat kampanye, mau ngutang dulu ujung2nya kalau naik, bayar utang pakai dana rakyat.

7. "Pemerintah punya alasan & maksud baik" ---> Layaknya pemerintah, demonstran juga punya punya alasan & maksud baik, hanya saja pemerintah & mahasiswa memiliki cara yg berbeda untuk mewujudkan maksud baik itu. Pemerintah & mahasiswa sama2 manusia yg juga wajar jika keliru. Melihat dua sisi memang sedikit membuat kita mengerti.

8. "Bekerja keras saja untuk memenuhi kebutuhan" ---> Mereka jauh lebih tahu arti kerja keras daripada kita. Sebenarnya mereka bukan orang susah. Cuma mereka memiliki mata yg terbuka lebar & hati yang peka terhadap orang2 yang tak seberuntung mereka.

Jadi cukup jelas, bahwa merekalah yang sebenarnya PEJUANG, kita hanya PENIKMAT saja.. Jadi kita harus tahu diri untuk mengontrol lidah kita untuk mengecam PEJUANG kita, caranya mungkin kurang menyenangkan, tapi maksudnya bisa menjadi alasan untuk tidak mengutuk & mengecam mereka.

Btw, duluu... Saya juga orang yg protes terhadap demo mahasiswa, tapi setelah saya pelajari, sy mulai belajar bahwa saya harus cukup tahu diri ketika saya sedang diperjuangkan & harus lebih banyak latihan lagi untuk tidak menilai sesuatu dari covernya saja --- dari apa yg terlihat saja. Ketika saya tidak dapat turun untuk membantu, mengontrol lidah saya mungkin jauh lebih baik. ^^

Orang yang rindu untuk berguna memang sering mendapat kecaman atas penilaian cover saja.. 
HIDUP MAHASISWA ..!!!!!

Sumber : https://www.facebook.com/ppgmki

Gadis Dengan Setangkai Mawar


John Blanford berdiri tegak di atas bangku di Stasiun Kereta Api sambil melihat ke arah jarum jam, pukul 6 kurang 6 menit. John sedang menunggu seorang gadis yang dekat di hatinya, tetapi dia tidak mengenal wajahnya. Seorang gadis dengan setangkai mawar.

Lebih dari setahun yang lalu, John membaca buku yang dipinjam dari perpustakaan. Rasa ingin tahunya terpancing saat ia melihat coretan tangan yang halus di buku tersebut. Pemilik terdahulu buku tersebut adalah seorang gadis bernama Hollis Molleoin. Hollis tinggal di New York dan John di Florida. John mencoba menghubungi sang gadis dan mengajaknya untuk saling bersurat. Beberapa hari kemudian, John dikirim ke medan perang, Perang Dunia II. Mereka terus saling menyurati selama hampir 1 tahun. Setiap surat seperti layaknya bibit yang jatuh di lantai yang subur dalam hati masing-masing dan menumbuhkan jalinan cinta di antara mereka.

John berkali-kali meminta agar Hollis mengiriminya sebuah foto. Akan tetapi sang gadis selalu menolak, kata sang gadis, “Kalau perasaan cintamu tulus, John. Bagaimanapun paras saya tidak akan mengubah perasaan itu. Kalau saya cantik, selama hidup saya akan bertanya tanya apakah mugkin perasaanmu itu hanya dikarenakan kecantikan saya saja. Kalau saya biasa-biasa atau cenderung jelek, saya takut kamu akan terus menulis hanya karena kamu merasa kesepian dan tidak ada orang lain lagi tempat kamu mengadu. Jadi, sebaiknya kamu tidak usaha mengetahui paras saya. Sekembalinya kamu ke New York, kita akan bertemu muka. Pada saat itu, kita akan bebas menentukan apa yang akan kita lakukan.”

Mereka berdua membuat janji untuk bertemu di Stasiun Pusat di New York pada pukul 6 sore setelah perang usai. “Kamu akan mengenali saya, John. Karena saya akan menyematkan setangkai bunga mawar merah pada kerah baju. ” Kata Hollils.

Pukul 6 kurang 1 menit, sang perwira muda semakin gelisah. Tiba-tiba, jantungnya serasa hampir copot, dilihatnya seorang gadis yang sangat cantik berbaju hijau lewat di depannya, tubuhnya langsing, rambutnya pirang bergelombang, matanya biru seperti langit, luar biasa cantiknya. Sang perwira mulai menyusul sang gadis, dia bahkan tidak menghiraukan kenyataan bahwa sang gadis tidak mengenakan bunga sperti yang telah disepakati. Hanya tinggal 1 langkah lagi ketika John melihat seorang wanita berusia 40 tahun mengenakan sekuntum mawar merah di kerahnya. “O… itu Hollis!!!”

Rambutnya sudah mulai beruban dan agak gemuk. Gadis berbaju hijau hampir menghilang. Perasaan sang perwira mulai terasa terbagi dua, ia ingin berlari mengejar sang gadis cantik. Di sisi lain, ia tidak ingin menghkhianati Hollis yang lembut dan telah menemaninya selama masa perang. Tanpa berpikir panjang, John berjalan menghampiri wanita yang berusia setengah baya itu dan menyapanya. “Nama saya John Blanford, Anda tentu saja Nona Hollis. Bahagia sekali bisa bertemu dengan Anda. Maukah Anda makan malam bersama saya?”

Sang wanita tersenyum ramah dan berkata, “Anak muda, saya tidak tahu apa arti semua ini. Tetapi seorang gadis berbaju hijau yang baru saja lewat memaksa saya untuk mengenakan bunga mawar ini dan dia mengatakan kalau Anda mengajak saya makan, maka saya diminta untuk memberitahu Anda bahwa dia menunggu Anda di restoran di ujung jalan ini. Katanya semua ini hanya untuk menguji Anda.”

Renungan…. ….
Kita tidak bisa benar-benar yakin akan suatu hal, sebelum hal itu diuji. Seperti halnya ketika kita harus melewati ujian agar bisa dnyatakan menguasai suatu ilmu. Obat akan diuji sebelum diakui dan dipergunakan.

Demikian juga dengan perasaan cinta.

Suatu relasi mencapai kesejatiannya setelah mengalami berbagai ujian. Termasuk ujian kesetiaan. Apakah kita cukup setia dengan pilihan kita atau dengan mudah berpaling kepada yang lain?

MENGAMPUNI DIRI SENDIRI ITU SUSAH

Mengampuni diri sendiri itu lebih susah dari pada mengampuni orang lain, tetapi ternyata itu tergantung dari orangnya. Ada orang yang mudah mengampuni orang lain, tetapi susah mengampuni dirinya sendiri. Ada juga orang yang bisa mengampuni diri sendiri tetapi susah mengampuni orang lain. Dan ada juga orang sulit mengampuni diri sendiri dan juga orang lain. Yang membedakan semuanya adalah cara pandang masing-masing orang.
Beberapa penyebab yang membuat seseorang merasa bersalah terhadap dirinya sendiri :
  1. Menganggap dirinya harus sempurna (Perfeksionis), dirinya harus yang paling betul.
  2. Mempunyai tuntutan yang besar pada diri sendiri, saya tidak boleh berbuat kesalahan, saya tidak boleh menyakiti orang lain. Jadi saat dia menyakiti orang lain baik secara sengaja atau pun tidak, maka dia akan sulit untuk mengampuni diri sendiri.
Orang yang tidak bisa mengampuni diri sendiri ditandai dengan penuh kemarahan pada dirinya, selalu mempunyai pandangan yang negatif dan merasa dia pantas untuk mendapatkan perlakuan buruk dari orang lain; tidak menyenangi dirinya sehingga hidup awut-awutan.
Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengampuni diri sendiri :
  1. Kalau Tuhan sudah mengampuni, maka dia harus belajar mengampuni diri sendiri.
  2. Merendahkan diri di hadapan Tuhan.
  3. Melihat bahwa apa yang telah terjadi itu sudah lewat, dia harus tahu apa yang dia perbuat itu sesuatu yang sungguh-sungguh terjadi dan dia mau bertanggungjawab.
  4. Mengeluarkan segala macam kepedihan, rasa dukacita dan rasa malu.
  5. Untuk orang yang perfeksionis, dia harus menyadari bahwa dirinya sendiri adalah manusia dan dia perlu merendahkan diri.
Dampak bila kita tidak mau mengampuni diri sendiri :
  1. Menjadi sakit-sakitan
  2. Hidupnya tertekan
  3. Mukanya kusut
  4. Pemalas
  5. Dan menghukum keluarganya.
Jika ada sesuatu yang mengingatkan dia akan kesalahannya, maka dia harus minta maaf kepada orang yang dia lukai dan berbuat apa yang dia bisa untuk mengganti rugi dan juga minta ampun kepada Tuhan.
Jadi kita perlu mengasihi diri sendiri seperti kita juga mau mengampuni orang lain.



sumber: http://babesajabu.wordpress.com

Hati Yang Indah

Pada suatu hari, seorang pemuda berdiri di tengah kota dan menyatakan bahwa dialah pemilik hati yang terindah yang ada di kota itu. Banyak orang kemudian berkumpul dan mereka semua mengagumi hati pemuda itu, karena memang benar-benar sempurna. Tidak ada satu cacat atau goresan sedikitpun di hati pemuda itu. Pemuda itu sangat bangga dan mulai menyombongkan hatinya yang indah.
Tiba-tiba, seorang lelaki tua menyeruak dari kerumunan, tampil ke depan dan berkata " Mengapa hatimu masih belum seindah hatiku ?". Kerumunan orang-orang dan pemuda itu melihat pada hati pak tua itu. Hati pak tua itu berdegup dengan kuatnya, namun penuh dengan bekas luka, dimana ada bekas potongan hati yang diambil dan ada potongan yang lain ditempatkan di situ; namun tidak benar-benar pas dan ada sisi-sisi potongan yang tidak rata. Bahkan, ada bagian-bagian yang berlubang karena dicungkil dan tidak ditutup kembali. Orang-orang itu tercengang dan berpikir, bagaimana mungkin pak tua itu mengatakan bahwa hatinya lebih indah ?

Pemuda itu melihat kepada pak tua itu, memperhatikan hati yang dimilikinya dan tertawa " Anda pasti bercanda, pak tua", katanya, "bandingkan hatimu dengan hatiku, hatiku sangatlah sempurna sedangkan hatimu tak lebih dari kumpulan bekas luka dan cabikan". " Ya", kata pak tua itu, " hatimu kelihatan sangat sempurna meski demikian aku tak akan menukar hatiku dengan hatimu. Lihatlah, setiap bekas luka ini adalah tanda dari orang-orang yang kepadanya kuberikan kasihku, aku menyobek sebagian dari hatiku untuk kuberikan kepada mereka, dan seringkali mereka juga memberikan sesobek hati mereka untuk menutup kembali sobekan yang kuberikan. Namun karena setiap sobekan itu tidaklah sama, ada bagian-bagian yang kasar, yang sangat aku hargai, karena itu mengingatkanku akan cinta kasih yang telah bersama-sama kami bagikan.

Adakalanya, aku memberikan potongan hatiku begitu saja dan orang yang kuberi itu tidak membalas dengan memberikan potongan hatinya. Hal itulah yang meninggalkan lubang-lubang sobekan. Memberikan cinta kasih adalah suatu kesempatan. Meskipun bekas cabikan itu menyakitkan, mereka tetap terbuka, hal itu mengingatkanku akan cinta kasihku pada orang-orang itu, dan aku berharap, suatu ketika nanti mereka akan kembali dan mengisi lubang-lubang itu. Sekarang, tahukah engkau keindahan hati yang sesungguhnya itu ?"

Pemuda itu berdiri membisu dan airmata mulai mengalir di pipinya. Dia berjalan ke arah pak tua itu, menggapai hatinya yang begitu muda dan indah, and merobeknya sepotong. Pemuda itu memberikan robekan hatinya kepada pak tua dengan tangan-tangan yang gemetar. Pak tua itu menerima pemberian itu, menaruhnya di hatinya dan kemudian mengambil sesobek dari hatinya yang sudah amat tua dan penuh luka, kemudian menempatkannya untuk menutup luka di hati pemuda itu. Sobekan itu pas, tetapi tidak sempurna, karena ada sisi-sisi yang tidak sama rata. Pemuda itu melihat kedalam hatinya, yang tidak lagi sempurna tetapi kini lebih indah dari sebelumnya, karena cinta kasih dari pak tua itu telah mengalir kedalamnya. Mereka berdua kemudian berpelukan dan berjalan beriringan.

Blessing Story


Mars GMKI

Mars GMKI
 
Mahasiswa kristen semua
Ikutlah GMKI
Gerakan kita Tuhan yang serta
PadaNya kita berbakti
Agar bawa terang cintaNya
Dalam dunia mahasiswa
Biar mereka trima padaNya
Dan hidup berbahagia

Reff :
Hai dengarlah suaraNya
Memanggil kamu
Ikutlah menangkan jiwa
Bagi Juru slamatmu
Kristuslah yang pimpin
Agar semua satu adanya
Ut Omnes Unum Sint
Itulah amsal kita
 
(back to Reff)



Nada MARS GMKI


Visi Dan Misi GMKI



Visi
Visi Organisasi ini adalah terwujudnya kedamaian, kesejahteraan, keadilan, kebenaran, keutuhan ciptaan dan demokrasi di Indonesia berdasarkan kasih.


Misi
  • Mengajak mahasiswa dan warga perguruan tinggi lainnya kepada pengenalan akan Yesus Kristus selaku Tuhan dan Penebus dan memperdalam iman dalam kehidupan dan pekerjaan sehari-hari.
  •  Membina kesadaran selaku warga gereja yang esa di tengah-tengah mahasiswa dan perguruan tinggi dalam kesaksian memperbaharui masyarakat, manusia dan gereja.
  • Mempersiapkan pemimpin dan penggerak yang ahli dan bertanggung jawab dengan menjalankan panggilan di tengah-tengah masyarakat, negara, gereja, perguruan tinggi dan mahasiswa, dan menjadi sarana bagi terwujudnya kesejahteraan, perdamaian, keadilan, kebenaran dan cinta kasih di tengah-tengah manusia dan alam semesta.

Sejarah GMKI



Sejarah Gerakan Mahasiwa Kristen Indonesia (GMKI)
Pada awal abad XX, di Indonesia telah muncul berbagai sekolah menengah dan keahlian. Selain itu di beberapa tempat, juga telah berdiri beberapa Perguruan Tinggi, seperti Tekhnologi di Bandung, Pertanian/Peternakan di Bogor, Hukum dan Kedokteran di Jakarta. Di tempat-tempat ini, para pelajar dan mahasiswa juga telah membentuk berbagai organisasi kepemudaan, tidak terkecuali mahasiswa-mahasiswa kristen.
Organisasi kepemudaan yang berciri Kristen mulai terbentuk sekitar tahun 1915 di Surabaya, dengan nama Jong India.  Organisasi ini dimulai terutama oleh mahasiswa Nederlandsch-Indische artsen School (NIAS). Keanggotaan organisasi ini terbuka bagi mereka yang non Kristen.  Sikap ini terus dipertahankan sampai beralih menjadi CSV op Java afdeeling Soerabaya. Program organisasi ini meliputi perkemahan, kelompok diskusi, PA sehingga memberi kesempatan kepada anggotanya memperlengkapi diri mereka dalam bidang Gereja dan masyarakat. Selain di Surabaya di tempat-tempat lain di Indonesia, juga bermunculan berbagai organisasi kepemudaan Kristen, dengan ciri sendiri-sendiri, dan belum ada pelayanan khusus yang diberikan kepada mereka.

Baru pada tahun 1923, Van Doorn seorang ahli kehutanan, yang juga aktifis NCSV bersama seorang mahasiswa kedokteran, yakni Johanes Leimena, melalui pelayanannya terhadap mahasiswa Kristen di Indonesia. Pelayanan ini berkembang dalam bentuk kelompok-kelompok kecil dengan kegiatan : Persekutuan doa, Penelaan Alkitab, diskusi bersama tentang berbagai masalah.  Dari kegiatan inilah, maka pada Tahun 1924 terbentuklah cabang CSV yang pertama yaitu Batavia CSV.
Pada tanggal 18 – 19 Februari 1926 di Bandung, diadakan Konferensi Pemuda Kristen. Konferensi ini diikuti oleh Johanes Leimena dan merupakan Konferensi pemuda se Indonesia yang pertama. Konferensi ini melahirkan beberapa keputusan penting yakni : 1). Agar setiap tahun diadakan kenferensi yang serupa, dan 2). Ditetapkan pusat kegiatan pemuda di jalan Kebun Sirih 44 yang menjadi markas dari batavia CSV.

Dalam konferensi tanggal 28 Desember 1932, di Kaliurang yang dihadiri oleh CSV Surabaya dan CSV Jakarta, serta beberapa mahasiswa Bandung, melahirkan pernyataan untuk membentuk CSV op Java. Sebagai ketua umum pertama, terpilih Dr. Johanes Leimena, Sekretaris Dr.  Van Doorn dan Bendahara Tan Tjoan Soei. Anggotanya pada waktu itu sekitar 90 orang (30 orang di Jakarta).  Walaupun kecil, namun CSV op Java berhasil meletakkan dasar-dasar pembinaan mahasiswa yang kemudian dilanjutkan oleh GMKI. Aspek pertama adalah kerja sama antar GMKI-GMK Asia, dan aspek kedua yang lebih penting adalah Semangat Persatuan Nasional.

Pada masa pendudukan Jepang, ada larangan bagi organisasi-organisasi untuk melakukan kegiatannya, khususnya organisasi yang dibentuk pada zaman Hindia Belanda. Larangan ini berlaku juga untuk CSV op Java, sehingga praktis sejak tahun 1942, secara organisatoris CSV op Java telah berhenti. Namun demikian pertemuan secara diam-diam antara sejumlah anggota masih dilakukan juga.
Setelah proklamasi kemerdekaan RI, pada akhir 1945 para mahasiswa hukum, kedokteran dan teologia yang berkumpul di jalan Pegangsaan Timur (STT Jakarta) membentuk perhimpunan Mahasiswa Kristen Indonesia (PMKI), dan Dr. J. Leimena tetap terpilih sebagai ketua umum. Kegiatan-kegiatan PMKI ini juga sebenarnya tidak jauh berbeda dengan CSV op Java.
Pada masa tersebut, suasana revolusi sangat mewarnai perkembangan PMKI. Hal ini disebabkan anggota PMKI sebagian besar adalah mahasiswa yang memihak pada perjuangan kemerdekaan. Dan ini merupakan warisan dari para pemimpin CSV op Java yang juga memihak pada solidaritas kebangsaan Indonesia. Tetapi tidak lama setelah PMKI terbentuk, muncul pula suatu organisasi baru dengan menggunakan nama CSV. Cabang-cabangnya juga terdapat di Bandung, Bogor dan Surabaya.
Pada hakekatnya, pembentukan CSV baru pada awal tahun 1946 tidak dimaksudkan sebagai organisasi tandingan PMKI, bahkan pembentukannya direstui oleh pimpinan PMKI. Tetapi ada kesepakatan bahwa masing-masing organisasi tidak akan saling menyaingi dalam merekrut anggota.

Namun lambat laun, suasana permusuhan antara Indonewsia dan Belanda menjalar juga ke Organisasi pemuda ini. Sikap PMKI pada waktu itu adalah mendukung perjuangan kemerdekaan Indonesia. Para anggota CSV memandang perjuangan itu hanya dari sisi negatifnya saja.
Pada tanggal 8 – 10 Maret 1947, diadakan konferensi mahasiswa Indonesia di Malang. Konferensi ini menghasilkan wadah federasi dari organisasi-organisasi ekstra universiter. Wadah yang dibentuk ini bernama Perserikatan Perhimpunan Mahasiswa Indonesia (PPMI). Empat organisasi lokal dan tiga buah organisasi yang berciri  agama dan berluang lingkup nasional membentuk organisasi ini. Organisasi tersebut adalah : HMI (Himpunan Mahasiswa Islam), PMKRI (Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia), PMKI, PMKH (Perhimpunan Mahasiswa Kedokteran Hewan) Bogor, PMD (Perhimpunan Mahasiswa Djakarta), PMJ (Perhimpunan Mahasiswa Jogkjakarta) dan HMM (Masyarakat Mahasiswa Malang).

Peranan PMKI dalam PPMI di masa revolusi itu cukup penting. Tetapi karena PPMI sangat terpengaruh dengan paham komunis pada waktu itu, maka akhirnya PMKI memutuskan untuk keluar dari PPMI. Baru pada tahun 1950-an, PMKI memperbaharui hubungan mereka kembali.
Tahun 1947, berlangsung KMB di Negeri Belanda. Salah satu keputusan yang penting dari KMB ini adalah mengakhiri pertikaian antara Indonesia dan Belanda. Dan segera dibentuk negara Indonesia Serikat. Ini berarti bahwa pertentangan antara CSV-baru dan PMKI juga perlu  diselesaikan. Melalui pembicaraan para tokoh masing-masing organiasasi, pada tanggal 9 Februari 1950, bertempat di kediaman Leimena, mereka sepakat untuk mengadakan pertemuan. Dan nama yang dipilih untuk organisasi baru ini adalah Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia.
Dalam pertemuan ini Laimena menyampaikan pidato singkat yang cukup penting karena selain memberi ciri-ciri pokok pada GMKI, juga mengandung anjuran tentang langkah-langkah yang harus diambilnya :

“Tindakan ini adalah suatu tindakan historis bagi dunia mahasiswa umumnya dan masyarakat Kristen khususnya. GMKI menjadilah pelopor dari semua kebaktian yang akan dan yang mungkin harus dilakukan di Indonesia. GMKI jadilah suatu pusat, tempat latihan, dari mereka yang bersedia bertanggungjawab atas segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan dan kebaikan negara dan bangsa Indonesia. GMKI bukan merupakan suatu gesellscaft, tetapi ia adalah suatu gemeinschaft, persekutuan dalam Kristus Tuhannya. Dengan demikian, ia berakar baik dalam Gereja maupun dalam nusa dan bangsa Indonesia. Sebagai suatu bagian dari Iman dan Roh, ia berdiri di tengah-tengah dua proklamasi; Proklamasi Kemerdekaan Nasional, dan Proklamasi Tuhan Yesus Kristus dengan Injil-Nya, yaitu Injil Kehidupan, kematian, dan kebangkitan”.
Dalam rapat pembentukan ini pimpinan PMKI dijadikan pimpinan GMKI. Tetapi hal ini tidak berlangsung lama karena ada kesepakatan untuk mengangkat Dr. C. Siregar dan Tine Frans sebagai ketua umum dan sekjen. Pertemuan resmi antara kedua organisasi ini terjadi pada bulan Desember 1950, dan dilihat sebagai Kongres I GMKI.
UT OMNES UNUM SINT

Peraturan Organisasi



Peraturan Organisasi (PO)
GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA


Pasal 1
KETENTUAN UMUM
1.   Pengertian tentang Peraturan Organisasi GMKI adalah suatu peraturan yang mengatur serta mengikat semua anggota dan alat perlengkapan oraganisasi termasuk mekanisme kerjanya yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga GMKI dan Keputusan Kongres.
2.  Fungsi Peraturan Organisasi GMKI adalah untuk memberikan keseragaman interpretasi terhadap konstitusi organisasi. Sehingga terwujud pemerataan tindak kerja seluruh aparat organisasi. Sesuai dengan aturan-aturan dalam konstitusi organisasi.

Pasal 2
KEANGGOTAAN
1.      Anggota Biasa :
a.      Anggota Biasa diterima oleh Badan Pengurus Cabang melalui Masa Perkenalan.
b.      Anggota Biasa yang diterima ialah mereka yang mengikuti acara Masa perkenalan yang kriterianya diatur oleh Badan Pengurus Cabang.
c.       Anggota Biasa yang diterima diwajibkan untuk menandatangani formulir kesediaan menjadi anggota GMKI dengan menerima Visi dan Misi serta bersedia menjalankan Usaha Organisasi.
d.      Pada Kondisi Cabang yang tidak memungkinkan melaksanakan Masa Perkenalan Pengurus Pusat dapat mengambil peran dalam proses penerimaan anggota biasa.
e.      Anggota Biasa dapat pindah dan diterima di Cabang GMKI lain dengan menunjukkan surat keterangan pindah dari Cabang asal.

2.      Anggota Luar Biasa :
a.      Bekas Anggota Biasa otomatis menjadi Anggota Luar Biasa.
b.      Bekas Mahasiswa dan mahasiswa yang tidak memenuhi syarat anggota Biasa dapat mengajukan permohonan tertulis untuk menjadi anggota Luar Biasa GMKI kepada Badang Pengurus Cabang, dan penerimaannya diputuskan oleh Badan Pengurus Cabang.
c.       Anggota Luar Biasa yang pindah dapat dihubungi atau memberitahukan kepada Badan Pengurus Cabang terdekat.
3.      Anggota Kehormatan :
a.      Ketentuan untuk menjadi Anggota Kehormatan GMKI adalah Warga Negara Indonesia. Tokoh Nasional dan/atau tokoh Gerejawi serta mempunyai andil yang besar dalam perjuangan untuk menegakkan Visi, Misi dan Eksistensi GMKI.
b.      Pengusulan Anggota Kehormatan diusulkan oleh Badan Pengurus Cabang secara tertulis kepada Pengurus Pusat untuk dipelajari dan dibahas dalam persidangan Pengurus Pusat dan kemudian dilaporkan kepada Kongres.
4.      Anggota Penyokong :
a.      Anggota Penyokong GMKI tidak pernah menjadi anggota biasa GMKI.
b.      Anggota Penyokong dalam memberikan bantuan sifatnya tidak mengikat organisasi.
c.       Apabila dalam tiga kali jadwal yang sudah ditentukan. Anggota Penyokong tidak memberikan bantuannya kepada organisasi tanpa alasan yang jelas maka Badan Pengurus Cabang dapat membebaskan status keanggotaannya.
5.      Daftar Anggota :
a.      Daftar Anggota yang wajib diserahkan Badan Pengurus Cabang kepada Pengurus Pusat adalah Daftar Anggota, yang sekurang-kurangnya menjelaskan tentang nama anggota, status kemahasiswaan (asal perguruan tinggi, jurusan/departemen dan fakultas) dan tahun penerimaannya sebagai anggota GMKI.
b.      Apabila dalam waktu tiga bulan sebelum Kongres, Badan Pengurus Cabang tidak menyerahkan daftar anggotanya, maka Pengurus Pusat dapat memutuskan jumlah utusan Cabang untuk menghadiri Kongres.

Pasal 3
PENGURUS PUSAT
1.      Pengurus Pusat Bertugas mempersiapkan Kongres dengan tahapan sebagai berikut :
a.      Membentuk dan Melantik Panitia Nasional Kongres GMKI.
b.      Menyampaikan waktu pelaksanaan Kongres dan batas waktu penyampaian daftar anggota kepada Cabang – Cabang selambat-lambatnya empat bulan sebelum Kongres.
c.       Menetapkan jumlah utusan Cabang yang akan menghadiri Kongres.
d.      Memanggil Cabang untuk menghadiri Kongres. Selambat-lambatnya dua bulan sebelum Kongres.
e.      Mempersiapkan rancangan-rancangan yang diperlukan untuk pelaksanaan Kongres.
f.        Mempersiapkan Laporan Umum Pengurus Pusat.
g.      Membuka Persidangan Kongres.
h.      Memimpin Pemilihan Majelis Ketua berdasarkan Tata Cara Pemilihan Majelis Ketua yang ditetapkan Kongres sebelumnya.
2.      Anggota GMKI yang menghadiri Kongres tapi bukan utusan Cabang dapat ditetapkan oleh Pengurus Pusat sebagai undangan dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
3.      Serah Terima Pengurus Pusat dilaksanakan selengkap-lengkapnya termasuk inventarisasi kekayaan organisasi.

Pasal 4
KONFERENSI CABANG
1.       Konferensi Cabang berlangsung sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun.
2.       Pelaksanaan Konperensi Cabang :
a.      Badan Pengurus Cabang mengundang anggota untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Konferensi Cabang selambat-lambatnya satu bulan sebelum Konferensi Cabang.
b.      Jumlah peserta sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah peserta yang mendaftarkan diri. Dan jumlah peserta yang hadir sekurang-kurangnya dua puluh lima orang.
c.       Pendaftaran ditutup selambat-lambatnya sebelum pengesahan Konferensi Cabang.
3.       Pelaksanakaan Konferensi Cabang yang memiliki Komisariat adalah sebagai berikut :
a.      Konferensi Cabang berlangsung atas panggilan Badan Pengurus Cabang atau atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota biasa yang disalurkan dan disetujui Pengurus Komisariat.
b.      Badan Pengurus Cabang mengundang Komisariat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Konferensi Cabang.
c.       Konferensi Cabang berlangsung Sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah satu jumlah komisariat. Dan sekurang-kurangnya setengah ditambah satu jumlah utusan komisariat.
d.      Ketentuan tentang kehadiran anggota sebagai perwakilan tiap komisariat atau utusan komisariat dalam Konferensi Cabang diatur oleh Cabang yang bersangkutan.
e.      Pendaftaran bagi komisariat ditutup selambat-lambatnya sebelum pengesahan Konferensi Cabang.
4.       Perubahan masa kerja kepengurusan:
a.      Perubahan masa kerja kepengurusan harus melalui proses pengkajian yang mendalam terhadap kondisi obyektif cabang oleh Badan Pengurus Cabang dan disampaikan kepada anggota atau komisariat selambat-lambatnya satu bulan sebelum konperensi cabang.
b.      Keputusan pengesahan perubahan masa kerja kepengurusan harus disepakati 2/3 jumlah peserta konferensi cabang.
5.       Persidangan Konferensi Cabang :
a.      Badan Pengurus Cabang membuka Persidangan Konperensi Cabang dan memimpin pemilihan Majelis Ketua.
b.      Konferensi Cabang dipimpin oleh Majelis Ketua yang terdiri dari unsur Badan Pengurus Cabang dan peserta yang dipilih oleh Konferensi Cabang.
c.       Unsur Badan Pengurus Cabang ditunjuk oleh Badan Pengurus Cabang dan ditetapkan oleh Konferensi Cabang.

6.       Konferensi Cabang berlangsung atas permintaan anggota/komisariat apabila :
a.      Badan Pengurus Cabang dalam menjalankan usaha-usaha organisasi telah menyimpang dari asas, visi dan misi organisasi.
b.      Badan Pengurus Cabang telah menimpang dari keputusan Kongres, Keputusan Pengurus Pusat dan Keputusan Konferensi Cabang.
7.       Konferensi Cabang atas permintaan anggota/komisariat ditentukan oleh Pengurus Pusat

Pasal 5
BADAN PENGURUS CABANG
1.      Badan Pengurus Cabang mempersiapkan tugas-tugas Konperensi Cabang dan menetapkan waktu pelaksanaan Konferensi Cabang.
2.      Pelantikan dan serah terima Badan Pengurus Cabang :
a.      Badan Pengurus Cabang dilantik oleh Pengurus Pusat, atau mandataris yang ditunjuk oleh Pengurus Pusat.
b.      Naskah serah terima ditulis diatas kertas bermeterai dan ditandatangani oleh Badan Pengurus Cabang Demisioner. Badan Pengurus Cabang terpilih,dan Pengurus Pusat sebagai saksi
c.       Badan Pengurus Demisioner tetap bertanggung jawab sampai dilakukan serah terima.
3.      Pergantian antar waktu Fungsionaris Badang Pengurus Cabang :
a.      Pergantian antar waktu fungsionaris Badan Pengurus Cabang termasuk penanggung jawab Badan Pengurus Cabang dapat dilakukan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau berhalangan tetap, mengundurkan diri, kurang aktif atau melanggar aturan organisasi dan disampaikan kepada Pengurus Pusat.
b.      Pergantian antar waktu Fungsionaris Badan Pengurus Cabang harus atas persetujuan Pengurus Pusat.
c.       Calon pengganti fungsionaris Badan Pengurus Cabang diusulkan oleh Badan Pengurus Cabang kepada Pengurus Pusat untuk dipelajari, dipertimbangkan dan diputuskan.
d.      Usulan pergantian antar waktu harus disertai dengan data-data/kronologis yang terjadi sehingga Badan Pengurus Cabang perlu untuk mengusulkan pergantian antar waktu.
e.      Apabila Pengurus Pusat memutuskan untuk tidak menerima pergantian fungsionaris Badan Pengurus Cabang tersebut, maka fungsionaris tersebut masih sah sebagai Badan Pengurus Cabang.
4.      Rangkap Jabatan :
a.      Seluruh Fungsionaris Badan Pengurus Cabang tidak diperkenankan rangkap jabatan didalam organisasi.
b.      Penanggung jawab Cabang tidak diperkenankan rangkap jabatan diluar organisasi.
5.      Masa Kerja Badan Pengurus Cabang terhitung mulai tanggal berakhirnya pelaksanaan Konperensi Cabang.
6.      Pengurus Pusat dapat menunjuk “CareTaker” Badan Pengurus Cabang apabila :
a.      Kalender Konstitusi telah berakhir sedang Konferensi Cabang belum dilaksanakan.
b.      Badan Pengurus Cabang menyimpang dari asas, visi dan misi organisasi, dari Keputusan Kongres, Keputusan Pengurus Pusat, dan Keputusan Konferensi Cabang.
7.      Badan Pengurus Cabang hanya diperkenankan mengeluarkan sikap dan pernyataan keluar meliputi ruang lingkup lokal Medan Pelayanannya yang tidak bertentangan dengan kebijakan organisasi dan harus dilaporkan kepada Pengurus Pusat.


Pasal 6
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN CABANG
1.      Pembentukan Cabang harus mempertimbangkan keberadaan Perguruan Tinggi dan kondisi masyarakat disekitarnya yang mendukung eksistensi Cabang.
2.      Apabila ada kesediaan mahasiswa disuatu kota untuk menjadi anggota GMKI tetapi sulit didirikan Cabang GMKI, maka mahasiswa tersebut dapat diterima menjadi anggota GMKI dari Cabang terdekat dan menjadi bagian dari Cabang yang menerimanya.
3.      Pembentukan dan pembubaran Cabang diberitahukan kepada pihak Gereja dan Pemerintah Daerah setempat.

Pasal 7
KOMISARIAT
1.      Dalam rangka memudahkan koordinasi terhadap anggota Badan Pengurus Cabang dapat membentuk Komisariat sebagai alat pembinaan dan pelayanan yang membantu Badan Pengurus Cabang.
2.      Pembentukan Komisariat dapat berdasarkan pengelompokan tempat kuliah dan / atau berdasarkan pengelompokan wilayah serta tempat tinggal.
3.      Pemberian nama Komisariat ditentukan sendiri olah komisariat yang bersangkutan atau bersama-sama dengan Badan Pengurus Cabang.
4.      Pengurus Komisariat dilantik dan disahkan oleh Badan Pengurus Cabang.
5.      Pengurus Komisariat tidak dapat mewakili organisasi keluar.
6.      Pengurus Komisariat tidak diperkenankan menerima anggota.
7.      Persyaratan lain tentang pembentukan, pembubaran dan mekanisme kerja Pengurus Komisariat diatur oleh Cabang yang bersangkutan.




Pasal 8
LAMBANG DAN MARS
1.      Lambang yang dapat digunakan sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga GMKI Pasal 10 baik dalam jenis, bentuk, ukuran, gambar, bahan dan warna.
2.      Lambang organisasi digunakan dalam upacara resmi yang bersifat umum, terdiri dari :
a.      Upacara resmi bersifat umum intern organisasi, yaitu upacara peringatan hari Proklamasi dan hari-hari nasional lainnya.
b.      Upacara resmi bersifat umum ekstern organisasi, yaitu upacara diluar organisasi yang dihadiri oleh GMKI
3.      Lambang organisasi digunakan dalam upacara resmi yang bersifat khusus organisasi, yaitu:
a.      Upacara Dies Natalis
b.      Upacara Pembukaan dan/atau Penutupan Program GMKI.
c.       Upacara Pelantikan atau Serah Terima.
4.      Kedudukan lambang organisasi GMKI dalam upacara resmi bersifat umum ekstern organisasi harus setara dengan kedudukan lambang organisasi lain yang sederajat.
5.      Bendera organisasi ditempatkan disebelah kiri bendera nasional.
6.      Panji organisasi ditempatkan didepan mimbar diantara bendera GMKI dan bendera nasional.
7.      Pada waktu menyanyikan Mars GMKI semua hadirin diwajibkan untuk berdiri dalam sikap sempurna.

Pasal 9
MEKANISME PROTOKOLER
1.      Mekanisme Protokoler digunakan dalam upacara-upacara resmi.
2.      Tata urutan upacara resmi yang bersifat umum intern organisasi adalah sebagai berikut :
a.      Kebaktian
b.      Upacara Nasional yang terdiri dari menyanyi lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mengheningkan Cipta (berdiri).
c.       Upacara organisasi yang terdiri dari :
-          Menyanyikan Lagu Mars GMKI (berdiri)
-          Pembacaaan Pembukaan Anggaran Dasar GMKI (duduk)
d.      Sambutan-sambutan
e.      Penutup.
3.      Tata urutan upaca resmi yang bersifat khusus organisasi adalah sebagai berikut :
a.      Kebaktian
b.      Upacara Nasional yang terdiri dari menyanyi lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mengheningkan Cipta (berdiri).
c.       Upacra organisasi yang terdiri dari :
-          Menyanyikan Lagu Mars GMKI (berdiri)
-          Pembacaaan Pembukaan Anggaran Dasar GMKI (duduk)
d.      Acara khusus Organisasi.
e.      Pidato
f.        Sambutan-sambutan
g.      Penutup
4.      Upacara resmi organisasi diawali dengan prosesi.

Pasal 10
HAL MEWAKILI ORGANISASI
1.      Pengurus Pusat mewakili organissi dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi/ lembaga/ instansi lain ditingkat Nasional dan Internasional yang mengundang GMKI.
2.      Mewakili organisasi dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi/ lembaga/ instansi lain setinggi-tingginya setaraf daerah propinsi yang mengundang GMKI, adalah Koordinator Wilayah dan atau Badan Pengurus Cabang dibawah koordinasi unsur Pengurus Pusat diwilayah.
3.      Bila dalan suatu daerah propinsi atau daerah kabupaten/kotamadya terdapat lebih dari satu Cabang GMKI maka semua Cabang di Daerah tersebut mempunyai status dan hak yang sama untuk mewakili organisasi dibawah koordinasi unsur Pengurus Pusat di wilayah.

                                                                     Pasal 11
P E N U T U P
Hal – Hal yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini, akan diatur dalam keputusan-keputusan Pengurus Pusat yang lain, Keputusan Konperensi Cabang dan Keputusan Badan Pengurus Cabang.